Minggu, 12 Agustus 2018

Mengulas Tentang Polemik SKTM dalam Pendaftaran Siswa Sekolah Menengah

 


Berdasarkan peraturan pusat dari Kementrian Pendidikan, untuk tahun 2018 ini sistem pendaftaran sekolah untuk jenjang pendidikan menengah keatas, baik SMU, SMK ataupun MA Negeri akan secara langsung ditangani oleh pemerintah provinsi. Tidak hanya aturan pengelolaan saja yang berbeda untuk penyelenggaraan pendaftaran sekolah menengah tahun ini, namun sistem seleksi dari pendaftaran pun akan berbeda jauh dari tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya sistem rayonisasi diberlakukan, untuk tahun ini sendiri sistem pendaftaran dengan sistem rayonisasi masih diberlakukan, namun dengan tambahan yang sedikit banyak membuat polemik dalam pendaftaran sekolah tahun ini, yaitu penggunaan SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari tempat domisili para calon pendaftar.

SKTM yang digunakan olah para calon siswa yang mendaftar sesuai dengan daerah rayonnya akan menjadikan calon siswa tersebut mendapatkan prioritas utama untuk dapat masuk dan terpilih sebagai calon siswa pada sekolah menengah atas negeri yang dikelola oleh pemerintah Provinsi. Aturan inilah yang pada akhirnya menjadi polemik tersendiri dikalangan calon siswa lainnya juga para orang tua calon siswa pendaftar lainnya. Polemik tersebut mulai muncul ketika posisi para calon siswa baru dengan nilai yang lebih bagus tergeser dengan adanya calon siswa yang memiliki SKTM namun memiliki nilai yang lebih rendah.

Penyebab lain terjadinya polemik ini pun seakan terus bermunculan, seiring dengan mendekatinya waktu pengumuman untuk seleksi siswa tahun 2018. Adapun beberapa penyebab polemik lainnya, antara lain adalah:

  • Ditemukannya SKTM yang dipalsukan oleh para orang tua calon siswa yang mendaftarkan diri mereka di sekolah negeri, dimana kondisi ekonomi para orang tua tidak layak disebut sebagai warga miskin.
  • Tidak adanya tes seleksi untuk calon siswa SMK seperti yang diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya, namun sistem pembobotan lebih ditekankan pada kemampuan ekonomi para orang tua.
  • Sistem rayonisasi yang diberlakukan pun dianggap tidak mendukung siswa berprestasi untuk dapat masuk ke sekolah negeri, jika mereka tidak memiliki SKTM. 


Penyebab polemik inilah, yang pada akhirnya memaksa tim dari dinas pendidikan serta pihak pemerintahan provinsi membentuk badan khusus guna melakukan pemeriksaan atas penggunaan SKTM yang diberikan oleh para orang tua calon siswa. Di Jawa Tengah sendiri secara tegas Pemerintah Provinsi menetapkan aturan akan mengeluarkan siswa yang telah terdaftar dan diterima disekolah negeri dengan menggunakan SKTM, jika diketahui SKTM yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya.

Sistem penggunaan SKTM pada pendaftaran sekolah tahun ini memang dianggap olah banyak kalangan mampu menjatuhkan performa dari sekolah negeri yang ada di Indonesia, karena nantinya justru sekolah yang dikelola oleh pihak swastalah yang mampu menghasilkan siswa yang berprestasi didalamnya, karena secara otomatis jika siswa dengan nilai yang baik tidak diterima di sekolah negeri, maka mereka akan lari menuju sekolah swasta.


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)