Senin, 21 Mei 2018

Tips Kredit Rumah Dengan KPR Supaya Lebih Gampang

Tips Kredit Rumah Dengan KPR, Rumah merupakan kebutuhan mendasar (primer) bagi setiap orang. Hanya saja kebutuhan ini ternyata tidak mudah dipenuhi untuk saat ini, khususnya bagi mereka yang tinggal di kota besar.

Mengapa? Sebab lahan pemukiman semakin sempit akibat semakin padatnya penduduk dan meningkatnya alih fungsi lahan.

Tidak hanya itu saja, harga rumah yang kian membumbung tentu menjadi tidak terjangkau untuk masyarakat dengan tingkat penghasilan pas-pasan.

Dan hal ini ternyata menjadi kendala utama bagi sebagian besar orang untuk memiliki sebuah rumah hunian yang layak.

Kendala itulah yang akhirnya memunculkan ide bagi bank untuk menawarkan Kredit Rumah (KPR).

Mereka memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat yang hendak memiliki rumah dengan memberikan kredit jangka panjang berbunga rendah.

kredit rumah
Pixabay

Rupanya tawaran ini sangat menggiurkan banyak pihak. Mereka pun akhirnya berbondong-bondong datang ke bank dan mengambil tawaran tersebut.


Jika Anda juga berminat, berikut ini kami berikan

tips kredit rumah dengan KPR.

1. Kenali Dulu Jenis KPRnya

Saat ini ada dua jenis KPR yang ditawarkan, KPR bersubsidi dan KPR non subsidi. KPR bersubsidi ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah untuk menambah dana pembangunan rumah dan meringankan beban cicilan.

Sedangkan KPR non subsidi berlaku untuk semua lapisan masyarakat dan di bawah kendali bank. Jadi bank yang memiliki kewenangan untuk menetapkan besarnya kredit maupun suku bunga

2. Cermati Jangka Waktu Kreditnya

Semakin lama jangka waktu kreditnya, maka bunga yang harus Anda tanggung juga makin besar. Hanya saja tanggungan cicilan per bulannya memang lebih sedikit sehingga

Anda masih bisa menyisakan penghasilan untuk investasi lainnya. Jangka waktu kredit paling lama umumnya adalah 15 tahun.

3. Perhatikan Sertifikatnya

Bila Anda membeli rumah melalui perorangan, pastikan sertifikat rumahnya tidak bermasalah dan memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sedangkan jika Anda membeli dari developer, pastikan developer telah melengkapi sejumlah perijinan seperti ijin peruntukan tanah, IMB induk, sertifikat tanah (HGB Induk atau SHGB atas nama developer).

4. Akte Jual Beli

Karena rumah yang hendak Anda beli statusnya dijamin oleh bank, maka sebaiknya Anda memiliki akte jual beli yang disahkan oleh notaris.

Jangan sekedar melakukan transaksi biasa dengan berbekal kwitansi karena bank tidak mengakui hal ini.

Semoga tips kredit rumah kali ini bisa membantu Anda menemukan rumah idaman keluarga!

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)