Senin, 11 Mei 2015

Pengajuan KPR Rumah Second

Tags


Pengajuan KPR rumah second pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR rumah baru. Namun ada beberapa hal yang perlu Anda cermati sebelum memutuskan untuk membeli rumah second dan mengajukan KPR. 

  1. Cek lokasi dan kondisi rumah
    Penting bagi Anda untuk melihat secara langsung lokasi serta kondisi rumah. Hal ini penting, karena dengan melihat secara langsung Anda bisa memastikan kondisi rumah yang sebenarnya. Jangan langsung tergiur dengan harga miring yang ditawarkan penjual rumah. Lokasi rumah yang dekat dengan akses transportasi atau jalan umum serta bebas banjir, juga harus Anda perhitungkan. Memang hal ini akan sedikit menyita waktu dan tenaga Anda, tapi pada akhirnya usaha Anda tidak akan sia-sia. 

  2. Cek kelengkapan dokumen rumah
    Cek semua kelengkapan dokumen rumah. Pengecekan biasanya dilakukan bersama dengan notaris pada saat appraisal (penilaian) harga rumah oleh bank. Dokumen yang harus dicek kelengkapannya antara lain sertifikat rumah, IMB serta PBB.

  3. Penuhi persyaratan pengajuan KPR
    Syarat pribadi yang harus dipenuhi sebagai calon nasabah KPR antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji tiga bulan terakhir, serta rekening koran tiga bulan terakhir.

  4. Siapkan dana tambahan
    Anda setidaknya harus menyiap 5% dana dari harga rumah sebagai dana tambahan. Dana ini digunakan sebagai biaya yang harus dibayar ketika pengurusan KPR rumah second (biaya notaris, biaya asuransi dan lain sebagainya).

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)